Satlantas Polresta Yogyakarta Tindak Pelanggaran Knalpot Brong di Jalan Urip Soemoharjo
23 May 2025 11:51

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali AKP Jayeng Hadiharjasa dan dilaksanakan pada Jumat malam 23 Mei 2025 pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Urip Soemoharjo, Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar yang kerap meresahkan masyarakat dan mengganggu kenyamanan umum.
"Operasi ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen Polresta Yogyakarta dalam menciptakan Kamseltibcarlantas dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat, terutama dari gangguan suara bising knalpot brong," ujar AKP Jayeng Hadiharjasa.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan imbauan dan pembinaan kepada para pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai standar.
Hasil dari operasi tersebut, sebanyak lima pengendara yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung ditindak dengan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan dilakukan secara humanis dan profesional.
"Kami akan terus melakukan operasi serupa secara rutin dan berkelanjutan. Penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu ketenangan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot standar dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," tegas AKP Jayeng.
Polresta Yogyakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas dan mewujudkan lingkungan yang aman serta nyaman bagi semua.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran lalu lintas atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini