Satreskrim Polres Bantul Ungkap Penipuan Bermodus SHM Palsu, KSPPS BMT Rugi Rp909 Juta
12 Nov 2025 11:27
jogja.polri.go.id -Humas, Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu sebagai jaminan pembiayaan, yang mengakibatkan salah satu KSPPS BMT di wilayah Bantul mengalami kerugian hingga Rp909 juta. Tersangka berinisial EP (43), seorang buruh pertanian/perkebunan asal Sleman, telah diamankan untuk proses penyidikan.Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kasus ini terdeteksi pada Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di kantor KSPPS BMT di Kapanewon Bantul. Kecurigaan muncul setelah pelapor, AM (45), memperoleh informasi dari notaris bahwa dua SHM yang diajukan tersangka sebagai agunan pembiayaan senilai Rp450 juta ternyata palsu.
Setelah dikonfirmasi, EP mengakui bahwa kedua sertifikat tersebut tidak asli. Total kerugian yang dialami lembaga pembiayaan tersebut mencapai Rp909 juta. Tersangka diketahui sengaja melakukan penipuan demi memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Laporan kemudian ditindaklanjuti Unit IV Satreskrim Polres Bantul dengan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Berdasarkan alat bukti yang cukup, petugas berhasil menangkap EP. Barang bukti yang diamankan antara lain slip penarikan pembiayaan, perjanjian pembiayaan, dua SHM yang diduga palsu, serta dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka EP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
