bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Satreskrim Polres Kulon Progo Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Bermodus Polisi Gadungan

4 Aug 2025    10:13

jogja.polri.go.id -Humas, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo berhasil mengamankan tiga pria yang melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Aksi itu menyasar pelajar di wilayah Kapanewon Wates pada Sabtu (3/8/2025) dini hari.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (8/8/2025), Kanit 1 Satreskrim Iptu Rifai Anas Fauzi mengungkapkan identitas ketiga pelaku, yakni BI (24) warga Kota Yogyakarta, GB (23) warga Wates, serta YSP (24) warga Panjatan.

"Ketiga pelaku mendekati korban di SPBU Cangkring sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka mengaku sebagai polisi dari Yogyakarta lalu memaksa korban keluar dari SPBU menuju lokasi sepi sekitar satu kilometer dari TKP," jelas Iptu Rifai.

Para korban, yakni NRF (15) asal Balikpapan, serta NRA (15) dan RH (16) warga Panjatan, saat itu tengah dalam perjalanan pulang bersama teman-temannya usai mengikuti kegiatan. Di lokasi sepi, pelaku menggeledah barang-barang korban, termasuk bagasi motor, lalu merampas tiga unit ponsel.

"Salah satu korban sempat melawan, namun langsung dicekik dan dipukul oleh pelaku. Setelah itu, mereka kabur," terang Rifai.

Beruntung, berkat laporan warga, ketiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari satu jam usai kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel curian, dua sepeda motor yang dipakai beraksi, serta sebilah pisau yang disimpan di jok motor.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menutup pelat nomor salah satu motor untuk menyamarkan identitas. Meski mengaku baru pertama kali beraksi, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Ketiganya diketahui bekerja di bidang kuliner dan saling mengenal.

"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegas Rifai.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak di malam hari demi mencegah potensi menjadi korban tindak kriminal.

Nur Hidayat, S.H.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini