Satreskrim Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Penipuan Online Bermodus CS Toko Daring
13 Apr 2025 12:05

Kasus bermula ketika korban, MR (32), menerima panggilan WhatsApp dari pelaku yang mengaku sebagai customer service salah satu platform e-commerce pada 2 Maret 2025. Melalui komunikasi tersebut, pelaku memanipulasi korban untuk mengikuti prosedur palsu yang berujung pada pencairan pinjaman online tanpa sepengetahuan korban.
"Modusnya, pelaku menyamar sebagai CS toko online dan memberikan informasi palsu hingga korban diarahkan mencairkan pinjaman online. Dana korban lalu dikuras habis," ungkap Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf, Jumat (11/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak pelaku di Palembang dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel yang digunakan untuk menipu serta dokumen elektronik milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak tidak dikenal.
DHIMAS
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini