bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Satreskrim Polresta Sleman Amankan Pelaku Cabul Terhadap Bocah 6 Tahun

15 Jan 2024    21:51

jogja.polri.go.id -Humas, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman telah berhasil mengamankan seorang kakek berinisial NGT (58) warga Ngaglik, Sleman, yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami sakit demam dan mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak pulang dari mengaji TPA pada akhir bulan Desember 2023 lalu.

Pelaku, yang diketahui sebagai tetangga korban, memanggil dan membawa korban ke lokasi kejadian sebelum melakukan perbuatan cabul.

"Korban dipanggil dan langsung dipiting oleh pelaku, dibawa ke lokasi kejadian. Usai mencabuli, pelaku mengancam agar korban tetap merahasiakan peristiwa tersebut, dengan ancaman akan dipukuli jika menceritakan kepada orang lain," ungkap AKP Riski Adrian, Senin 15 Januari 2024.

Kejadian ini terbongkar ketika korban mengalami sakit demam dan mengeluh kesakitan saat hendak buang air besar.

Setelah diperiksa oleh orang tuanya dan diperiksakan ke dokter, ditemukan bekas luka di bagian anus korban. Orang tua korban kemudian mendesak anaknya untuk mengungkap penyebab luka tersebut.

"Ketika didesak, korban mengaku mendapat kekerasan dari pelaku menggunakan benda tumpul atau kayu," tambahnya.

Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, orang tua segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak RT setempat, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Sleman.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.


Rendi


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini