bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Satreskrim Polresta Sleman Mengungkap Kasus Pencurian Handycam di Gedung DPRD Sleman

26 Oct 2023    13:37

jogja.polri.go.id -Humas, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pencurian handycam yang terjadi di ruang sidang Paripurna Gedung DPRD Sleman.

Kasus ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizky Adrian, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Edy Widaryanta dan Kasubnit Reskrim Ipda Trisna Sanubari Dibyo Saputro, S.Tr.K., Kamis 26 Oktober 2023.

Kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa 24 Oktober, sekitar pukul 13.00 WIB. Pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh seorang pegawai DPRD Sleman setelah menerima laporan dari protokoler tentang hilangnya handycam beserta wireless video transmitter dari ruang sidang Paripurna Gedung DPRD Sleman.

Setelah menerima laporan, petugas keamanan dan protokoler DPRD Sleman memeriksa rekaman CCTV di ruang kontrol dan menemukan bahwa ada seseorang yang mengambil barang tersebut pada hari yang sama.

Berdasarkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV, petugas Polresta Sleman melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka B.A.M (37 tahun), seorang warga Magetan, serta penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di Rusun Condongcatur, Depok, Sleman.

Modus operandi pelaku adalah awalnya dia hendak menemui seseorang, tetapi saat mengetahui orang tersebut tidak ada, dia melewati ruang sidang Paripurna DPRD Sleman.

Di situ, dia melihat kamera yang terpasang di tripod, yang kemudian memicu niatnya untuk mencuri. Pelaku melepaskan kamera dari tripod dan menyimpannya dalam tasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini