Satresnarkoba Polres Kulonprogo Bekuk Dua Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi
23 Aug 2025 11:03

Dua tersangka berinisial DE (46) dan IST (38), keduanya warga Pengasih, diamankan dalam operasi penindakan.
Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Triyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Sidomulyo, Kapanewon Pengasih.
"Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi," ujar AKP Triyono.
Dari hasil penggeledahan di Pengasih serta pengembangan ke Jalan Parangtritis dan daerah Pundong, Bantul, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 30 paket sabu dengan total berat 3,12 gram dan 103 butir pil berwarna kuning.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kulonprogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Triyono menegaskan, Polres Kulonprogo berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.
"Kami harap masyarakat tidak segan melapor. Bersama, kita jaga Kulon Progo dari bahaya narkoba," tegasnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini