Selama Sepekan, 335 Pelanggar Ditindak di Bantul Selama Operasi Keselamatan Progo 2025
19 Feb 2025 09:58

"Dari jumlah tersebut, 41 pelanggar dikenai sanksi melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sedangkan 294 pelanggar hanya diberikan teguran," ungkap Jeffry.
Jeffry menjelaskan bahwa pelanggaran terbanyak pada kendaraan roda dua meliputi penerobosan lampu merah dan berkendara melawan arus. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, pelanggaran yang dominan adalah muatan yang melebihi kapasitas dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Selama tujuh hari pelaksanaan operasi, Polres Bantul juga mencatat 41 insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 49 orang mengalami luka-luka, dengan total kerugian materi mencapai Rp26 juta.
Selain penindakan, Operasi Keselamatan Progo 2025 juga mengedepankan langkah-langkah preemtif berupa penyuluhan, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyebaran pamflet, brosur, stiker, dan leaflet yang memuat pesan untuk tertib berlalu lintas.
"Kami juga memproduksi konten edukasi yang disebarkan melalui berbagai platform untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Fokus utama kami adalah penggunaan knalpot standar, pemakaian sabuk pengaman pada kendaraan roda empat, serta larangan penggunaan ponsel saat berkendara," jelas Jeffry.
Ia menambahkan bahwa edukasi langsung dilakukan di lokasi-lokasi strategis seperti persimpangan dengan lampu lalu lintas dan area keramaian, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi Keselamatan Progo 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia dengan tujuan menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini