bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Sidang Etik AKBP FWLS: Polri Tegaskan Tindak Lanjut hingga Proses Pidana

18 Mar 2025    08:13

Jakarta - Drama panjang kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS, memasuki babak baru. Divisi Propam Polri telah menjatuhkan putusan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung hampir seharian di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 17 Maret 2025. Tak hanya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), AKBP FWLS kini menghadapi proses hukum pidana atas berbagai pelanggaran serius yang dilakukan.

Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 17.45 WIB ini menghadirkan delapan saksi, baik secara langsung maupun virtual. Proses ini turut diawasi oleh perwakilan Kompolnas, Ibu Ida dan Chairul Anam, sebagai bentuk transparansi.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam kasus ini. "Kami memastikan setiap tahapan penanganan kasus AKBP FWLS berjalan sesuai prosedur. Kehadiran perwakilan Kompolnas menjadi bagian dari upaya kami menjaga integritas proses ini," ujarnya.

Deretan Pelanggaran Berat
AKBP FWLS terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius yang membuat publik geram. Dalam sidang, ia dinyatakan bersalah atas:

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Perzinahan tanpa ikatan pernikahan.
Penyalahgunaan narkoba.
Rekaman, penyimpanan, hingga penyebaran video pelecehan seksual.
Atas perbuatannya, FWLS dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan bahwa tindakannya adalah perbuatan tercela. Sanksi administratif yang diberikan meliputi penempatan di tempat khusus selama tujuh hari (7-13 Maret 2025) serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Namun, FWLS tidak tinggal diam. Ia telah mengajukan banding atas putusan tersebut. "Setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022. Proses banding kini sedang berjalan, dan pelanggar wajib menyerahkan memori banding," jelas Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto.

Proses Pidana Dimulai
Tidak hanya berhenti di sidang etik, kasus ini kini memasuki ranah pidana. Polda NTT bersama Bareskrim Polri telah menetapkan FWLS sebagai tersangka. Saat ini, ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perhatian Publik dan Pengawasan Ketat
Kasus ini telah menjadi sorotan publik. Sejumlah institusi seperti Kompolnas, Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, hingga KPAI ikut mengawasi jalannya proses hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal dan proses hukum berjalan transparan.

Kasus AKBP FWLS menjadi pengingat tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran berat di tubuh Polri. Penegakan hukum secara transparan dan tegas menjadi komitmen institusi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

AKBAR


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini