Tegas! Polres Bantul Akan Proses Hukum Pelaku Kejahatan Jalanan, Meski Masih di Bawah Umur
28 Apr 2025 11:07

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, menyatakan bahwa terlepas dari perdebatan istilah "klitih", substansi persoalan tetap sama, yakni adanya aksi kekerasan yang membahayakan warga. "Dalam beberapa kasus, kekerasan ini bahkan menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia," tegasnya, Sabtu (26/4/2025).
Selain patroli rutin, Polres Bantul juga aktif melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah untuk mencegah remaja terlibat dalam geng kekerasan. Menurut Novita, kenakalan remaja erat kaitannya dengan masalah pembentukan kepribadian yang dipengaruhi keluarga, sekolah, dan masyarakat.
"Ketika tiga elemen ini bermasalah, maka anak juga akan berpotensi bermasalah," jelasnya.
AKBP Novita juga menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan, meskipun banyak di antaranya masih di bawah umur. "Walaupun mereka belum bisa ditahan, kami pastikan proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera," katanya.
Ia pun mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, khususnya saat larut malam. "Segera cari jika anak belum pulang. Jangan sampai mereka menjadi pelaku maupun korban kejahatan jalanan," imbuhnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan dengan menghubungi Call Center Kepolisian 110.
DHENY YUNIANTO N, S.H.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini