Tiga Tersangka Pemakai dan Pengedar Narkotika Diamankan di Sleman
8 Nov 2023 14:24

Menurut Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers Rabu 8 November 2024, ketiga tersangka tersebut adalah M.A.K (23) warga Gamping Sleman, yang diduga hendak mengedarkan sabu-sabu, serta A.S (23) warga Kasihan Bantul dan P.J (23) warga Umbulharjo Yogyakarta, yang diduga hendak mengedarkan ganja.
Dari tangan M.A.K, polisi berhasil mengamankan 9 paket kecil sabu dengan berat total 5,98 gram, 11 paket kecil sabu dengan berat total 5,36 gram, 8 paket kecil sabu dengan berat total 2,11 gram, serta barang bukti lainnya termasuk handphone.
Tersangka ini dapat dihukum pidana maksimal 20 tahun.
Sementara itu, dari tersangka A.S, polisi menyita ganja, 1 set kertas rolling, 1 timbangan elektronik, 1 bandel plastik klip bening, dan 1 handphone iPhone 11.
Tersangka P.J, yang juga terlibat dalam peredaran ganja, diamankan dengan barang bukti berupa 2 paket ganja berat total 1.020 gram dan 741 gram, ranting ganja dengan berat 209 gram, 7 paket ganja berat total 24 gram, biji ganja berat 4 gram, dan 1 handphone warna hitam. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Narkoba Polresta Sleman dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini