Tragedi di Ruko Jalan Colombo, Depok: Penganiayaan Berujung Maut
14 Dec 2024 19:33

Kapolsek Bulaksumur Kompol Tjatur Atmoko, dalam keterangannya menyebutkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (2/12) malam.
"Korban bersama empat pelaku awalnya berkumpul untuk mengobrol sambil menenggak minuman keras jenis ciu. Namun, obrolan itu berujung cekcok akibat kesalahpahaman hingga terjadi penganiayaan," ungkapnya dalam Konferensi Pers, Kamis 12 Desember 2024.
Menurut Kapolsek, para pelaku secara bersama-sama menganiaya korban hingga korban mengalami luka-luka serius.
"Korban mengalami luka lebam, luka sobek di wajah, memar di beberapa bagian tubuh, serta patah tulang pada hidung dan dada," tambahnya.
Upaya untuk menyelamatkan korban sempat direncanakan oleh dua pelaku, yakni FEP dan BCT, yang berinisiatif memanggil ambulans dan membawa korban ke rumah sakit.
Namun, hal tersebut ditolak oleh pelaku lain, R, yang menganggap korban hanya mabuk akibat terlalu banyak mengonsumsi minuman keras.
Setelah aksi penganiayaan, para pelaku bahkan berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah di lokasi kejadian.
Berbekal rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan empat tersangka pada Rabu (4/12).
Para tersangka adalah EK (48) warga Gondokusuman, R (41) warga Depok, BCT (28) warga Depok, dan FEP (23) warga Gondokusuman, Yogyakarta.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kompol Tjatur Atmoko.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menjaga hubungan sosial dan menghindari konflik yang dapat berujung pada tindakan kekerasan. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika mengetahui adanya kejadian serupa.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini