Unit Reskrim Polsek Kalibawang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Alat Elektronik
8 Mar 2024 09:06

DRS mengakui telah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi di Kulon Progo, yang sebagian besar merupakan perkantoran dan sekolah. Modus operandinya melibatkan pembobolan ruangan dengan sejumlah peralatan, kemudian mengambil barang elektronik dan melarikan diri dengan sepeda motor.
Setelah kejadian pencurian, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan DRS di sebuah rumah di wilayah kecamatan Magelang. Pada Senin, 4 Maret 2024, pelaku berhasil ditangkap di Magelang dengan barang bukti berupa obeng yang digunakan untuk melakukan pembobolan jendela kantor Balai Pertanian Kalibawang.
Pelaku DRS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Proses penyidikan terkait perbuatan pencurian yang telah dilakukannya sedang berlangsung di Polsek Kalibawang.
Berita ini mencerminkan komitmen Polsek Kalibawang dalam menangani kasus kriminal dan menjaga keamanan wilayahnya dari tindak pidana.
Ilham
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini