bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Unit Reskrim Polsek Tempel Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Pelaku Diamankan

17 Jul 2025    14:47

jogja.polri.go.id -Humas, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tempel Polresta Sleman, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 16.54 WIB. Ketiga pelaku mendatangi sebuah counter handphone bernama Fazza Cell yang beralamat di Jalan Magelang Km 17, Margorejo, Tempel, Sleman. Mereka melakukan transaksi isi ulang (top-up) aplikasi dompet digital DANA senilai Rp200.000 secara tunai kepada pemilik konter.

Namun, setelah para pelaku meninggalkan lokasi, pemilik konter yang diketahui bernama AE (36), warga Margorejo, Tempel, menyadari bahwa uang pecahan Rp100.000 yang diterimanya merupakan uang palsu. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempel.

Melalui penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Tempel berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga pelaku pada 19 Juni 2025 di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Ketiga pelaku tersebut adalah:

- S (31), petani, warga Srumbung, Magelang
- RS (22), wiraswasta, warga Anom Tempuran, Magelang
- MY (23), wiraswasta, warga Tempuran, Magelang

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

- 8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- 1 unit handphone POCO F3 warna hitam
- 1 unit sepeda motor Honda
- 1 buah tas warna hitam
- 2 buah jaket jumper
- 2 lembar bukti transaksi
- 1 buah joran pancing

Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setyabudi, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi kepada tim Unit Reskrim atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus kejahatan yang semakin berkembang.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang melakukan transaksi tunai, untuk selalu teliti dalam memeriksa keaslian uang. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas AKP Gunawan dalam Konferensi Pers, Rabu 16 Juli 2025.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Tempel akan terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Tempel dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polsek Tempel bersama Polresta Sleman berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sleman, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini