Unit Reskrim Polsek Wirobrajan Tindaklanjuti Kasus Pencurian Ringan, Tersangka Dijatuhi Hukuman 7 Hari
14 Apr 2025 11:42

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP-B/6/IV/2025/SPKT/Polsek WB/Polresta Yka/Polda DIY yang diajukan oleh korban, Muhammad Siade Ritonga, pada tanggal 11 April 2025. Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 06.10 WIB, dirinya kehilangan sejumlah uang tunai serta sebuah celana training warna hitam di Masjid Al Barokah Warohmah.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wirobrajan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka GJ.
Berkas perkara yang telah lengkap kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dan disidangkan di Pengadilan dengan hakim tunggal, Heri Kurniawan, S.H., M.H.
Dalam sidang yang digelar pada 14 April 2025, hakim menyatakan bahwa tersangka GJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencurian ringan sebagaimana yang didakwakan.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 7 hari kepada tersangka GJ atas perbuatannya tersebut.
Kapolsek Wirobrajan Kompol Ahmat Djaeni, S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap proses persidangan yang berjalan dengan cepat dan efisien.
"Kami mengapresiasi proses persidangan Tipiring yang berjalan dengan lancar. Putusan ini membuktikan bahwa setiap tindakan pelanggaran hukum, sekecil apapun, akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
"Kami berharap putusan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain," ujar Kompol Ahmat.
Lebih lanjut, Kompol Ahmat Djaeni mengimbau agar masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
"Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," tambahnya.
Dengan diselesaikannya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewaspadaan serta peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polsek Wirobrajan akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.
"Kami berharap putusan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain," ujar Kompol Ahmat.
Lebih lanjut, Kompol Ahmat Djaeni mengimbau agar masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
"Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," tambahnya.
Dengan diselesaikannya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewaspadaan serta peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polsek Wirobrajan akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga.
DAFFA
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini