Waspada Modus 'Emas Murah' di Threads: Polres Gunungkidul Ringkus Pelaku Penipuan Lintas Wilayah
30 Jan 2026 12:20
jogja.polri.go.id -Humas, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan melalui media elektronik dengan modus operandi penjualan emas batangan Antam melalui platform media sosial Threads. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/1/2026).
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 11 November 2025, saat korban berinisial AIS (32), warga Desa Watugajah, Kapanewon Gedangsari, melihat unggahan akun Threads atas nama "LAURA NADINE" yang menawarkan emas batangan Antam dengan harga di bawah pasar. Korban yang tertarik kemudian menjalin komunikasi melalui Direct Message (DM) hingga berlanjut ke aplikasi WhatsApp.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan foto, video, hingga barcode emas batangan seberat 15 gram. Karena terperdaya oleh rangkaian kata-kata manis dan bukti palsu, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp37.750.000 ke rekening BRI milik tersangka, namun emas tersebut tidak pernah dikirimkan.
Berdasarkan laporan korban, Unit Pidsus bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MF (26), seorang pria asal Cilacap, Jawa Tengah, di wilayah Karanganom, Klaten. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya menyasar satu korban. Di wilayah Gunungkidul, terdapat dua korban yakni AIS dengan kerugian Rp37.750.000 dan YD dengan kerugian sebesar Rp12.100.000.
"Tersangka ini diketahui mengoperasikan dua akun media sosial untuk menjerat korbannya, yaitu akun 'LAURA NADINE' dan 'MUTIARA SUCI_4'," ucap AKBP Damus Asa dalam konferensi persnya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Pro, sembilan lembar rekening koran milik tersangka, dan dua lembar cetak rekening koran milik korban sebagai bukti transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka MF kini mendekam di Rutan Polres Gunungkidul dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 A ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, serta Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi sebelum bertransaksi elektronik.
"Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran barang berharga dengan harga yang tidak wajar di media sosial. Pastikan selalu melakukan verifikasi guna menghindari modus penipuan serupa," pungkasnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
