Polsek Pandak Berikan Imbauan Terkait PPKM Darurat di Pertokoan
Kapolsek Pandak AKP Wartono SH memimpin kegiatan imbauan terkait pelaksanaan Instruksi Bupati nomor 17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di sejumlah minimarket, toko kelontong dan swalayan yang ada di wilayah Pandak Bantul, Senin (5/7/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Pandak bersama dengan Kapanewon Pandak dan Armed III Magelang.
Dalam kegiatan tersebut petugas menyampaikan, bahwa mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat. Untuk itu, minimarket, toko kelontong dan swalayan untuk jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasiatas pengunjung hanya 50%.
Pada kegiatan itu, petugas juga memasang pamflet tentang imbauan PPKM Darurat di tempat usaha tersebut. (Humas Polsek Pandak)