SEKSI TEKNOLOGI INFORMASI POLRI
POLRES BANTUL
Sitipol merupakan unsur pendukung dalam organisasi Kepolisian pada tingkat Polres/ta yang berada di bawah Kapolres menurut pasal 73 (1) Perkap Kapolri No. 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
TUGAS SITIPOL
Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
FUNGSI SITIPOL
Sitipol menyelenggarakan fungsi :
- pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
- penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
- penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
STRUKTUR ORGANISASI
Sitipol dipimpin oleh Kasitipol yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres. Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
- Subseksi Teknologi Komunikasi (Subsitekkom), yang bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
- Subseksi Teknologi Informasi (Subsitekinfo), yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal; dan
- Subseksi Administrasi, yang bertugas melaksanakan fungsi administrasi dalam Sitipol.