Bekali Pasangan Calon Pengantin, Polresta Sleman Gelar Sidang BP4R
15 Jan 2025 11:04

Sidang yang dipimpin langsung oleh Kasubbag Watpers SDM Polresta Sleman Iptu Krisna serta dihadiri oleh Kasi Propam AKP Jatmiko T.Kuncoro dan pengurus Bhayangkari Cabang Kota Sleman ini bertujuan untuk memberikan bekal dan pemahaman yang mendalam bagi pasangan calon pengantin, khususnya bagi anggota Polri dan calon istri yang akan menjadi Bhayangkari.
"Sidang BP4R ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh seluruh anggota Polri yang hendak menikah," tegas Iptu Krisna.
Ia menjelaskan bahwa sidang ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, yang mengatur secara jelas tentang tata cara perkawinan anggota Polri.
Lebih lanjut, Iptu Krisna menyampaikan bahwa profesi seorang anggota Polri memiliki tuntutan yang tinggi dan kompleks.
"Tugas Polri sangat berat dan beragam, sehingga seorang istri harus siap mendukung penuh tugas suaminya. Kehidupan seorang anggota Polri tidak selalu stabil, mereka seringkali harus bertugas di luar jam kerja dan bahkan di luar kota," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengurus Bhayangkari Cabang Kota Sleman juga memberikan arahan kepada calon Bhayangkari mengenai peran dan tanggung jawabnya sebagai istri anggota Polri.
Kasi Propam menambahkan, "Seorang Bhayangkari memiliki peran ganda, yakni sebagai istri, ibu rumah tangga, dan juga sebagai pendamping suami dalam menjalankan tugas kepolisian," ujar pengurus Bhayangkari," tambahnya
Bhayangkari diharapkan dapat menjadi sosok yang kuat, mandiri, dan mampu menjaga keharmonisan rumah tangga di tengah dinamika tugas suami. Pasalnya sebagai istri anggota Polri harus bisa menjadi benteng yang kuat bagi suami, harus saling mendukung dan saling menjaga.
"Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib hukumnya mendukung setiap kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan selalu menjaga keharmonisan dalam berumah tangga," pungkasnya.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini