Cipta Kondisi Bulan Ramadhan, Polresta Sleman Sita Ratusan Sepeda Motor
16 Mar 2025 13:50

Wakasatlantas Polresta Sleman AKP Arfita Dewi mengatakan, "penindakan itu dilakukan dengan sasaran pelanggaran kasat mata, meliputi knalpot brong dan kendaraan yang tanpa TNKB," katanya
"Penindakkan dilakukan di 9 lokasi, yakni di simpang empat Condongcatur, simpang Jombor, simpang tiga UIN, Simpang UPN, simpang Monjali, simpang empat Kentungan dan Simpang tiga Maguwoharjo," bebernya
"Dua pelanggaran pakai knalpot brong dan tanpa TNKB wajib disita kendaraanya untuk membuat efek jera," tegasnya
AKP Arfita menambahkan, pemakai knalpot brong sangat berpotensi mengganggu masyarakat di jalan dan bisa memancing emosi kemudian dapat menimbulkan keributan. Sehingga dengan tegas, petugas Polresta Sleman melakukan penindakan.
"Untuk kendaraan tanpa TNKB juga nanti bisa terjadi sesuatu ataupun digunakan melakukan kejahatan baik kejahatan jalanan maupun kejahatan lain akan sulit diidentifikasi," pungkasnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini