Kakek di Kalasan Sleman Cabuli Anak Dibawah Umur
5 Dec 2024 08:15
SLEMAN - Seorang kakek inisial AAS (60) yang berprofesi sebagai tukang pijit keliling diamankan Satreskrim Polresta Sleman lantaran melakukan pencabulan sesama jenis.Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 30 November 2024 terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kalasan Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan, "Sekira jam 23.30 WIB hari Sabtu 30 November kami mendapatkan informasi dari warga bahwa anaknya telah mengalami perbuatan cabul oleh pelaku," katanya
Saat kejadian, korban yang sedang mengakses wifi gratis di sebuah fasilitas umum, didatangi pelaku dengan modus ingin memberikan pijit kepada korban.
"Jadi saat proses pemijatan, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul. Karena merasa kaget dan ketakutan, korban lalu menghubungi orang tuanya melalui pesan singkat yang berisi meminta tolong agar segera cepat datang karena tengah dicabuli," terangnya
Orang tua korban dan warga lalu mendatangi tkp dan mengamankan pelaku kemudian melaporkan ke Polsek Kalasan dan Polresta Sleman.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksinya sejak 2005, tepatnya semenjak istrinya meninggal. Pelaku juga sempat pergi ke Jakarta, saat di Jakarta pelaku mengaku sempat menjadi korban pelecehan serupa.
"Pelaku juga telah melakukan aksi cabul sebanyak delapan kali dengan korban berbeda-beda. Dua di antaranya dilakukan kepada anak-anak, namun kami belum mendapatkan jawaban pasti dari pelaku di mana saja pelaku melakukan aksinya," urainya
"Modusnya hampir sama, yakni memijat korban. Namun ketika korban dianggap tidak bisa dicabuli, pelaku hanya memberi jasa urut. Akan tetapi ketika dinilai ada kesempatan, pelaku melakukan aksinya," sambungnya
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tegasnya
Sementara itu Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Wildan Solichin menambahkan, saat ini kami telah melakukan pendampingan psikis terhadap korban.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
