admin@jogja.polri.go.id https://wa.me/6281338888110

Kapolresta Sleman Berikan Arahan kepada Bhabinkamtibmas Jajaran Polresta Sleman

16 Feb 2026    11:12

Sleman - Polresta Sleman menggelar kegiatan arahan kepada seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polresta Sleman sebagai upaya penguatan tugas dan fungsi pembinaan masyarakat di wilayah hukum Sleman.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plh. Kapolresta Sleman Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Binmas Polresta Sleman AKP Sugiyanto, S.H., M.H., serta diikuti oleh seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polresta Sleman.

Dalam arahannya, Kapolresta Sleman menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas merupakan mata, tangan, dan kaki pimpinan di tingkat masyarakat, sehingga harus mampu menjadi perpanjangan pimpinan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Beliau juga menekankan agar seluruh Bhabinkamtibmas wajib melengkapi dan menggunakan Kaporlap sesuai ketentuan serta memastikan seluruh perlengkapan berfungsi dengan baik. Selain itu, personel diminta menjaga postur dan penampilan agar dapat tampil maksimal, rapi, dan berwibawa saat bertugas di tengah masyarakat.

Sebagai senior maupun komandan, anggota diharapkan mampu mengayomi, membimbing, serta mendampingi bawahan dalam pelaksanaan tugas. Seluruh anggota Kepolisian juga diwajibkan menjadi pengemban fungsi intelijen, peka terhadap situasi serta perkembangan di wilayah masing-masing.

Kapolresta Sleman menegaskan bahwa setiap perintah pimpinan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya wajib dilaporkan. Seluruh personel juga diminta berkomitmen memperbaiki Polresta Sleman dengan kata kunci tugas yang baik, yakni setiap permasalahan yang muncul harus segera diselesaikan dan dicarikan solusi. Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat bawah, agar segera dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Dalam aspek pemahaman hukum, Bhabinkamtibmas diharapkan memahami hukum secara komprehensif serta mampu menjelaskan kepada masyarakat dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami. Perhatian khusus juga diberikan terhadap kasus main hakim sendiri serta permasalahan terkait Debt Collector (DC), yang harus dipahami secara hukum dan prosedural.

Kapolresta Sleman juga mengingatkan bahwa rukun dalam masyarakat mensyaratkan adanya ketertiban. Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas harus mampu menciptakan situasi kamtibmas yang tertib dan kondusif di wilayah binaannya.

Terkait regulasi terbaru, seluruh anggota diwajibkan memiliki dan memahami Buku KUHP terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dijelaskan bahwa KUHP merupakan hukum materiil (menentukan perbuatan dan pasal yang dilanggar), sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan hukum formil (cara melaksanakan proses penyidikan).

Selain KUHP dan KUHAP, anggota juga diminta melengkapi dengan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana sebagai pelengkap KUHP. Dalam menangani suatu kasus, harus berpedoman pada tiga buku tersebut, yaitu KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Kapolresta Sleman turut menekankan pemahaman konsep noodweer (pembelaan diri dalam keadaan terpaksa), noodweer exces (pembelaan diri yang melampaui batas karena guncangan jiwa yang hebat), serta perbuatan yang harus diproses melalui pengadilan. Dalam KUHP yang baru hanya dikenal istilah tindak pidana yang di dalamnya terkandung unsur sifat melawan hukum. Ketiadaan sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana merupakan alasan pembenar.

Adapun alasan pembenar meliputi:

Melakukan perbuatan yang dilarang sebagai tindak pidana.

Melakukan perbuatan yang dilarang namun tidak dipidana karena adanya alasan pembenar.

Perbuatan yang dilarang tetapi tidak dapat dipidana karena ketentuan hukum tertentu.

Terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang (noodweer/pembelaan terpaksa).

Terkait Debt Collector (DC), disampaikan bahwa debitur adalah konsumen dan kreditur adalah pihak pembiayaan (finance). Penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara langsung di jalan tanpa melalui prosedur hukum yang sah dan putusan pengadilan. Perusahaan pembiayaan yang ingin memiliki kekuatan hukum atas jaminan wajib mendaftarkan dan memperoleh sertifikat yang menjadi dasar pendaftaran sebagai jaminan fidusia.

Sebagai penutup, Kapolresta Sleman mengingatkan agar seluruh anggota menjadikan ibadah dan agama sebagai pelindung dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga setiap langkah dan tindakan selalu berada dalam koridor hukum dan nilai-nilai moral.



Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini