Ops Keselamatan, Polresta Sleman Razia Knalpot Brong
21 Feb 2025 11:04

Penggunaan knalpot tidak sesuai standar termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun mengatakan, "Bertepatan dengan dengan Ops Keselamatan Progo, saat ini Polresta Sleman tengah gencar menggelar sosialisasi dan razia kendaraan berknalpot tidak sesuai standar pabrik," jelasnya
"Selain suaranya yang berisik dan mengganggu pengendara lain, ternyata penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu lintas," sambungnya
"Penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu. Suaranya yang bising sangat mengganggu sekali. Sudah banyak keluhan masyarakat," bebernya
Adanya keluhan tersebut, Polresta Sleman mengambil tindakan tegas dengan melakukan razia knalpot brong di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sleman.
Namun ada beberapa pelanggar beritikad baik mengganti knalpotnya di hadapan petugas, sehingga tidak dilakukan penilangan.
"Ada juga pelanggar tidak kita tilang. Pelanggar tersebut bersedia mengganti knalpot bising dengan knalpot standar," lanjutnya
"Selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas," tegasnya
"Hal ini dimaksudkan supaya di kemudian hari para pelanggar benar-benar jera karena berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia," tutupnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini