PENGUNGKAPAN KASUS PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN OLEH POLSEK NGAGLIK, POLRESTA SLEMAN
25 Jun 2025 09:12

KRONOLOGI KEJADIAN
Korban berinisial HY mengenal pelaku berinisial DM melalui aplikasi perkenalan OMI. Dalam komunikasi mereka, DM menawarkan bantuan pinjaman uang kepada korban dan mengatur pertemuan di parkiran barat Monjali. Setibanya di lokasi, muncul pelaku lainnya yang diketahui berinisial ORN. Dengan dalih mengambil uang di ATM, ORN meminjam sepeda motor milik HY. Beberapa saat kemudian, ORN kembali dan mengaku tidak berhasil menarik uang.
Selanjutnya, DM meminjam sepeda motor yang sama dan berpura-pura bergantian mengambil uang, sementara ORN berpura-pura menunggu bersama korban. Tidak lama kemudian, ORN meminta izin ke toilet dan tak pernah kembali. Korban yang menyadari ditinggal keduanya langsung menyadari telah menjadi korban penipuan dan/atau penggelapan.
PENANGKAPAN PELAKU
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, petugas dari Polsek Ngaglik berhasil mengamankan DM pada Minggu, 16 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Jombor Lor, Mlati, Sleman. Sementara pelaku ORN diamankan tak lama berselang, yakni pada pukul 23.55 WIB di hari yang sama di kawasan Terminal Jombor.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Surat keterangan dari PT ADIRA Finance beserta BPKB
Uang tunai sejumlah Rp250.000 dan Rp115.000
Dua unit handphone (Samsung J4 warna hitam dan Xiaomi warna gold)
Dua lembar notice pajak kendaraan sepeda motor
KTP atas nama Sukasmini
MODUS DAN MOTIF
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah memanfaatkan media sosial untuk mencari target. Mereka menjanjikan pinjaman uang kepada korban untuk menarik kepercayaan, kemudian menjalankan aksinya dengan meminjam kendaraan korban dan melarikan diri.
Motif dari tindak kejahatan ini diduga kuat karena alasan ekonomi.
PASAL YANG DIJERATKAN
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah delapan tahun penjara.
IMBAUAN KEPOLISIAN
Polresta Sleman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial. Jangan mudah percaya terhadap tawaran bantuan atau pinjaman yang tidak jelas sumbernya, terlebih jika berkaitan dengan keuangan dan aset pribadi.
Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan, diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Kepolisian di nomor 110.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini