Penindakan pelanggaran kelengkapan kendaraan
14 May 2025 09:56

Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan terpadu, dengan sasaran utama pengendara yang tidak memenuhi standar kelengkapan kendaraan, seperti tidak menggunakan helm SNI, tidak memasang pelat nomor, kaca spion tidak lengkap, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Penindakan dilakukan di beberapa titik strategis yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara terkait pentingnya kelengkapan kendaraan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Kapolresta Sleman melalui Kasat Lantas menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, namun sebagai langkah preventif agar masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.
Satlantas Polresta Sleman menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum berkendara, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini