PERAN ETIKA DALAM POLRI : PROFESIONALISME TUGAS DI TUBUH POLRI
27 Nov 2025 09:17
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Negara memberikan kewenangan besar kepada Polri untuk menjamin rasa aman, perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat, termasuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat. Keluhan publik antara lain terkait sikap penyidik yang tidak profesional, kurang komunikatif, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Sebagai upaya penguatan integritas, Polri memiliki Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Aturan tersebut menjadi pedoman moral dan perilaku anggota Polri yang meliputi etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian, guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan profesional, proporsional, dan berlandaskan HAM.
Penegakan etika profesi menjadi instrumen penting dalam menjaga legitimasi Polri di tengah tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman etika profesi, pengawasan yang ketat, serta optimalisasi transparansi dan digitalisasi penanganan perkara agar pelayanan kepada masyarakat berjalan adil dan berkeadilan.
Polri diharapkan terus berbenah dan menegaskan kembali jati dirinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, demi terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, humanis, dan tepercaya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
