Polisi Sleman Bekuk 13 Pelaku Curanmor
11 Feb 2025 16:28

Saat melakukan aksinya, para pelaku mayoritas menyasar sepeda motor yang terparkir di kos-kosan dengan menggunakan kunci letter T dan kunci L yang telah dimodifikasi.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK., M.H mengatakan, "13 pelaku yang diringkus melakukan tindak pencurian sepeda motor di kapanewon Ngaglik, Ngemplak, Berbah, Kalasan, dan Cangkringan," katanya
"Selain menyita 19 motor, Polresta Sleman juga mengamankan barang bukti lain berupa laptop, plat nomor motor, STNK, kunci motor, kunci T dan helm, namun ada juga yang kuncinya masih nempel di kendaraan," kata Kapolresta Sleman," jelasnya
Belasan tersangka tersebut yakni W alias T, H alias D, DS, MRD, HRT alias Kemplu, ESP alias Kebo, NN, JM, FJR, NR, JRM dan S. Serta EF alias K selaku penadah.
"Ada tersangka yang sudah tahap 2 namun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman sehingga tidak bisa dihadirkan disini," tambahnya
"Untuk mempertanggung jawabkan tas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tutupnya
Usai press Conference Kapolresta Sleman secara simbolis mengembalikan sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil pencurian sepeda motor kepada pemiliknya.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini