Polresta Sleman Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Pasar Srikaton
20 Aug 2025 06:21

Sleman - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman berhasil mengamankan sebanyak 495 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dalam sebuah penindakan di salah satu ruko kawasan Pasar Srikaton, Margoagung, Seyegan.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK, MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.
Peredaran minuman keras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan ini adalah wujud komitmen Polresta Sleman untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum kami, ujar Kombes Pol. Edy Setyanto.
Selain mengamankan ratusan botol miras, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik ruko dan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan distribusi lebih luas. Barang bukti selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dengan tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini