Polresta Sleman Bekuk Dua Orang Residivis, Bacok Pemuda Asal Gungungkidul Saat Sedang Istirahat di Angkringan
19 Mar 2025 23:34

Kanit Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengungkapkan pencurian disertai kekerasan yang terjadi pada Jumat (14/3/2025) dini hari itu dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial BG (30) dan SP (26) keduanya warga Mlati dan Depok Sleman.
"Korban yang kesehariannya bekerja di Yogyakarta hendak pulang ke Gunungkidul. Namun karena kelelahan, korban memutuskan untuk istirahat sambil mengecash handphone di sebuah angkringan yang saat itu sedang tutup," katanya
Tak berselang lama, sekira pukul 00.05 WIB, korban didatangi empat orang. Dua orang menunggu diluar, sedangkan dua orang lainnya mendatangi korban.
"Setelah itu, pelaku SP tiba-tiba langsung mengeluarkan sebilah celurit dan membacok korban mengenai bagian leher kiri dan telapak tangan. Akibatnya telapak tangan kanan korban terluka karena sempat berusaha menangkis. Pelaku BG juga sempat mengancam korban dengan memperlihatkan benda menyerupai senjata revolver hingga akhirnya merampas handphone milik korban," urainya
Pasca kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi yang sedang melakukan kegiatan patroli rutin dan langsung bergerak melakukan penyisiran hingga akhirnya pelaku BG ditangkap di sebuah rumah kosong timur simpang empat Monjali yang dijadikan markas pengamen, sedangkan pelaku SP ditangkap di sebuah rumah kos di Sariharjo, Ngaglik.
"Korban LK diduga menjadi korban salah sasaran, sedangkan benda yang menyerupai senjata api tersebut diakui sebagai korek api," tegasnya.
"Saat dilakukan pengejaran, senjata tajam dan senjata menyerupai revolver itu dibuang ke Selokan Mataram, dan kami lakukan pencarian namun tidak ketemu," ungkapnya
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mereka mengaku awalnya datang berempat sedang mencari seseorang yang rumahnya berada di belakang angkringan Monjali. Namun karena rumahnya kosong, dua pelaku justru mendapati korban sedang istirahat di angkringan.
"Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar pasal 365 ayat (2) KUHPidana. dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," pungkasnya.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini