Polresta Sleman Gelar Cipta Kondisi, Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Disita dari Berbagai Lokasi
10 Jul 2025 10:32

Sleman - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Sleman melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan yang digelar secara intensif selama beberapa hari terakhir ini, petugas berhasil menyita puluhan botol miras ilegal dari berbagai tempat di Kabupaten Sleman.
Operasi ini menyasar toko kelontong, warung remang-remang, hingga tempat hiburan malam yang diduga menjual miras tanpa izin resmi. Dari hasil penindakan di sejumlah titik, petugas mengamankan berbagai jenis minuman keras, mulai dari miras pabrikan hingga miras oplosan, yang seluruhnya tidak memiliki izin edar.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H. yang disampaikan oleh kasat samapta AKP Hatta Azharuddin Amrullah, S.Sos., M.IP. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama menjelang berbagai agenda penting daerah. Peredaran miras tanpa izin kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas, oleh karena itu kami tindak tegas setiap pelanggaran yang kami temukan di lapangan, tegasnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik usaha serta memberikan pembinaan langsung di lokasi. Bila ditemukan pelanggaran berulang, tindakan hukum akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolresta Sleman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran atau penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas, ujarnya.
Kegiatan cipta kondisi ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya preventif sekaligus represif dalam mengantisipasi dampak negatif dari peredaran miras tanpa izin di Kabupaten Sleman.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini