Polresta Sleman Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Pelaku Ditangkap di Jombor
23 Sep 2025 11:42

Pelaku berinisial TP (39) melakukan aksinya dengan cara mengambil 9 tabung gas isi dan 31 tabung gas kosong menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 02 September 2025 di wilayah Jombor, Mlati, Sleman. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan pernah melakukan pencurian serupa di beberapa wilayah hukum Polsek jajaran Polresta Sleman.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Toyota Avanza AB 1371 FY warna putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus Lain yang Diakui Pelaku
Selain kasus di Sardonoharjo, pelaku juga mengakui keterlibatan dalam sejumlah pencurian tabung gas di wilayah Sleman, antara lain:
wilayah hukum Polsek Sleman (30 Juli 2025)
- Kehilangan 150 tabung gas 3 Kg di kios pangkalan elpiji.
wilayah hukum Polsek Turi (02 September 2025)
- Kehilangan 85 tabung gas 3 Kg, 2 tabung gas 5,5 Kg, etalase rokok, kompresor, dan mesin las.
wilayah hukum Polsek Seyegan (28 Agustus 2025)
- Kehilangan 60 tabung gas 3 Kg, dengan modus memotong gembok dan menutup CCTV menggunakan plastik.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polresta Sleman terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini