admin@jogja.polri.go.id https://wa.me/6281338888110

Polri Permudah Layanan SKCK: Kini Bisa Diurus FULL ONLINE melalui Aplikasi, Pencetakan Tetap di Kantor Polisi (atau Terima Digital)

14 Oct 2025    09:51

SLEMAN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus meningkatkan layanan publik melalui digitalisasi. Berdasarkan informasi yang beredar, proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dilakukan secara Full Online melalui aplikasi resmi Polri, yang dikenal sebagai Polri Super App Presisi. Langkah ini bertujuan untuk memangkas waktu dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi penting.

Alur pengajuan SKCK yang telah disederhanakan dan didigitalisasi ini menjamin proses yang lebih cepat dan transparan bagi pemohon.

Langkah-langkah Mudah Pengurusan SKCK Full Online:

Proses pembuatan SKCK kini terintegrasi penuh melalui aplikasi yang dapat diunduh di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS). Berikut adalah alur pengajuan yang harus diikuti pemohon:

1.Download Aplikasi: Pemohon wajib mengunduh aplikasi resmi Polri.

2.Input Data dan Dokumen: Pemohon mengisi data identitas diri secara lengkap (seperti KTP, KK, Paspor, Ijazah, dan Akta Kelahiran).

3.Unggah Foto Diri: Mengunggah foto diri sesuai ketentuan:

4.WNI: Latar belakang merah.

5.WNA: Latar belakang kuning.

6.Tentukan Keperluan: Pemohon menginput atau memilih secara manual detail keperluan pembuatan SKCK (misalnya, untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau keperluan visa).

7.Pilih Tanggal Pengambilan: Pemohon dapat memilih tanggal pengambilan SKCK fisik di kantor polisi yang dituju.

8.Pembayaran Online: Pembayaran Biaya Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK dilakukan secara online, umumnya melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

9.Penerimaan SKCK Digital (Opsi Cepat): Setelah proses pengajuan selesai dan terverifikasi, SKCK Digital akan diterima oleh pemohon melalui email dan juga tersedia di dalam Super App Presisi.

10.Pencetakan SKCK Fisik: SKCK Fisik dapat dicetak sesuai tanggal dan tempat (Polsek/Polres/Polda) pengambilan yang telah dipilih.

Monitoring Status: Pemohon dapat dengan mudah memantau status pengajuan SKCK mereka langsung dari aplikasi.

Dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di loket pelayanan hanya untuk pendaftaran dan pengisian data. Pendaftaran dari rumah kini menjadi solusi, dan kedatangan ke kantor polisi (Polres atau Polda, tergantung keperluan) hanya diperlukan untuk verifikasi akhir, pengambilan sidik jari (jika belum ada), dan pencetakan SKCK fisik.

Layanan digital ini merupakan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berbasis teknologi. Masyarakat diimbau untuk memastikan semua dokumen digital yang diunggah terbaca jelas dan data yang diinput sesuai dengan dokumen asli agar proses verifikasi berjalan lancar.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini