Polsek Gamping Amankan Remaja 15 Tahun yang Kedapatan Bawa Sajam
28 Mar 2025 08:19

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengatakan, "semula unit reskrim Polsek Gamping mendatangi lokasi kejadian, di mana telah diamankan lima orang remaja oleh tim patroli Samapta Polresta Sleman, pada Minggu,16 Maret di simpang empat Kronggahan, Trihanggo Gamping Sleman," katanya
"Kelima remaja tersebut kemudian digeledah dan didapati satu anak membawa sangkur 30 cm dan stik pemukul sepanjang 60 cm," sambungnya
Dua senjata tersebut diakui milik pelaku anak laki-laki berusia 15 tahun. Pelaku mengaku membawa senjata tersebut untuk melampiaskan balas dendam terhadap rombongan pemotor.
"Karena masih di bawah umur, pelaku tidak ditahan di Rutan Polsek Gamping, melainkan dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman," ungkapnya
"Terhadap pelaku disangka telah melakukan Tindak Pidana membawa dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat (1) UU darurat No.12 Tahun 1951 dengan maksimal hukuman 10 Tahun penjara," tegasnya
Kapolsek Gamping mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anaknya terutama di bulan Ramadan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2021 tentang jam istirahat anak, mulai pukul 22.00 - 04.00 WIB," pungkasnya
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini