Polsek Sleman Tangkap Dua Pelajar Pelaku Penganiayaan Berat
31 Oct 2025 09:21
Sleman - Unit Reskrim Polsek Sleman mengamankan dua pelajar berinisial RA (19) dan AMZ (20) yang diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di Jalan Magelang Km 14, Triharjo, Sleman pada Minggu dini hari.Kejadian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban sedang berkendara. Korban tiba-tiba dipepet pelaku, kemudian dibacok dan didorong hingga jatuh, lalu kembali diserang. Korban mengalami luka bacok serta patah pada lengan dan paha, dan kini dirawat di RSUD Sleman.
Setelah menerima laporan, Polsek Sleman melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Sleman.
Barang bukti:
1 Honda Scoopy merah AB 2979 IO
1 bilah celurit
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Arahan Kapolsek Sleman Kapolsek Sleman Kompol Khabibullah, S.Pd.I., MM menyampaikan bahwa Polsek Sleman akan bertindak tegas terhadap tindak kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan wilayah Sleman. Kami juga mengimbau masyarakat, terutama anak muda, agar tidak terlibat tawuran maupun aksi kekerasan, tegasnya.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
