Sat Samapta Polresta Sleman Amankan Penjual Minol Tanpa Izin di Wilayah Sendangadi
27 Aug 2025 08:39

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual minuman beralkohol yang melakukan transaksi secara Cash on Delivery (COD) di sebuah rumah warga beralamat di Pesona Sedangadi, Jongke Kidul, Kelurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Saat dilakukan pemeriksaan, penjual tidak dapat menunjukkan izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti berupa:
146 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Seluruh barang bukti kemudian disita oleh petugas untuk proses lebih lanjut.
KBO Sat Samapta Polresta Sleman, Ipda Aseanto, menyampaikan bahwa kegiatan Cipkon ini merupakan upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Sleman.
Peredaran minuman beralkohol ilegal sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan agar tercipta rasa aman dan tertib di lingkungan masyarakat, ujar Ipda Aseanto.
Situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, lancar, dan terkendali.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini