admin@jogja.polri.go.id https://wa.me/6281338888110

Sat Samapta Polresta Sleman Gelar Operasi Penegakan Perda, Amankan 99 Botol Minol Tanpa Izin

2 Aug 2025    07:46

Sleman - Satuan Samapta Polresta Sleman melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Sleman.

Dalam operasi yang digelar pada Jum'at 1 Agustus 2025, petugas melakukan penggeledahan di salah satu gerai yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi. Dari hasil penggeledahan, Sat Samapta bersama Pol PP berhasil mengamankan sebanyak 99 botol minuman beralkohol berbagai merek yang dijual secara ilegal.

Kasat Samapta Polresta Sleman, AKP Hatta A. Amrullah, S.Sos., M.I.P, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan terhadap Perda Kabupaten Sleman mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Penjualan minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami akan terus menggelar operasi rutin guna menekan peredaran minol ilegal di wilayah Sleman, tegas AKP Hatta A. Amrullah.

Barang bukti berupa minuman beralkohol tersebut telah diamankan ke Mako Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan sanksi kepada pemilik gerai sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap agar wilayah Sleman tetap aman, tertib, dan terbebas dari peredaran minuman keras ilegal.



Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini