admin@jogja.polri.go.id https://wa.me/6281338888110

Satgas Pangan Polresta Sleman Cek Takaran Volume Minyakita di Pasar Tradisional

17 Mar 2025    23:25

SLEMAN - Tim Satgas Pangan Polresta Sleman melakukan sidak secara rutin di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Sleman dengan melakukan pengecekan takaran minyak goreng merk Minyakita sebagai bagian dari upaya pengawasan peredaran minyak goreng bersubsidi.

Langkah ini diambil untuk memastikan apakah takaran di dalamnya telah sesuai atau tidak, dengan yang tertulis dalam label kemasan sekaligus bagian dari upaya Polresta Sleman untuk menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan, ada dua pasar yang disidak yakni Pasar Sleman dan Pasar Mlati. Di Pasar Sleman, Satgas membeli Minyakita kemasan 1 liter, yang kemudian ditakar kembali menggunakan alat gelas takar.

"Hasilnya menunjukkan jika Minyakita yang dijual, antara isi dengan jumlah takaran di kemasan telah sesuai yakni sebanyak 1 liter. Tidak ada kekurangan jumlah takaran, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain," ungkapnya

Hal yang sama, juga dilakukan Satgas Pangan saat berada di Pasar Mlati. Hasilnya, dari sejumlah minyak goreng merek Minyakita yang dicek, telah sesuai antara isi dengan ukuran label di kemasan.

"Pengecekan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran Minyakita, demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan," tegasnya

Menurutnya, pengecekan terhadap produk Minyakita tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri serta Instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait pengawasan harga dan distribusi minyak goreng bersubsidi.

Kasat Reskrim menekankan kepada masyarakat khususnya warga Sleman agar tenang dan tidak panik. Meskipun tidak ditemukan takaran yang tidak sesuai dalam label kemasan, namun akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan.

"Harapanya distribusi minyak goreng Minyakkita terutama selama bulan Ramadhan hingga Lebaran 2025 tetap sesuai ketentuan dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan dengan harga yang wajar," harapnya

"Kami mengimbau, jika masyarakat menemui atau membeli Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan tertera dalam label, agar melaporkan ke Polresta Sleman jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi atau penjualan Minyakkita," pungkasnya.




Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini