Satlantas Polresta Sleman Lakukan Rekayasa Durasi Lampu APILL di Simpang Janti
16 Aug 2025 08:50

Sleman - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman bersama Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Yogyakarta melaksanakan manajemen rekayasa lalu lintas melalui penyesuaian durasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Simpang Janti, Depok, Sleman.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
Dalam skema pengaturan baru tersebut, arus kendaraan dari arah barat dan timur dapat melintas secara bersamaan. Namun, kendaraan dari barat yang hendak berbelok ke arah selatan wajib berhenti sesuai dengan lampu APILL. Sementara itu, ketika arus dari selatan mendapat giliran jalan, seluruh kendaraan dari barat maupun timur diwajibkan berhenti.
Dengan adanya manajemen rekayasa ini, Satlantas Polresta Sleman mengimbau seluruh pengendara agar lebih tertib, disiplin, dan mematuhi isyarat lampu lalu lintas demi terciptanya kelancaran serta keamanan bersama.
Diharapkan, pengaturan terbaru di Simpang Janti ini dapat memberikan dampak positif, mengurangi kepadatan kendaraan, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan Sleman dan sekitarnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini