Satlantas Polresta Sleman melaksanakan imbauan kepada sopir bus pariwisata dan crew garasi PO Bus tentang maraknya penggunaan klakson basuri telolet
3 May 2025 11:52

Dalam kegiatan ini, petugas Satlantas memberikan penjelasan langsung mengenai potensi gangguan dari penggunaan klakson telolet yang tidak sesuai peruntukannya. Klakson jenis ini dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain di jalan, berpotensi menimbulkan kecelakaan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat umum, terutama di kawasan padat penduduk dan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Sleman menyampaikan bahwa penggunaan klakson harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam peraturan lalu lintas. Modifikasi suara klakson yang berlebihan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Imbauan ini bukan untuk melarang secara total, tetapi lebih kepada mengajak para pengemudi dan pemilik PO Bus untuk memahami risiko serta pentingnya menjaga etika berkendara di jalan umum," ujar Kasat Lantas.
Satlantas juga mengingatkan bahwa keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya adalah prioritas utama. Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, para pengemudi lebih bijak dalam menggunakan klakson serta turut menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan kondusif.
Kegiatan imbauan ini akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai garasi PO dan terminal bus yang ada di wilayah Sleman.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini