Satreskrim Polresta Sleman Ungkap Kasus Pembunuhan di Gamping, Pelaku Ditangkap di Magelang
7 Nov 2025 09:12
Sleman - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sleman.Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit K., S.H., di Mapolresta Sleman, Jumat (7/11/2025). Dalam keterangannya, AKP Mateus menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/702/XI/2025/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 4 November 2025.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jl. Mejing Wetan RT 004/005, Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Korban diketahui bernama RI (38), seorang ibu rumah tangga warga setempat. Pelapor adalah RYP (42), kakak kandung korban, yang datang ke lokasi setelah menerima informasi dari saksi. Saat tiba, pelapor mendapati area rumah sudah dipasang garis polisi, dan korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku LBWP (54), seorang wiraswasta asal Ngemplak, Sleman, tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah cintanya ditolak. Korban menolak ajakan pelaku untuk kembali menjalin hubungan.
Selain itu, pelaku juga mengaku emosi setelah dipukul korban hingga gigi palsunya terlepas. Dalam keadaan marah, pelaku membanting tubuh korban hingga kepala korban membentur lantai, kemudian membenturkan kepala korban berulang kali, dan selanjutnya menggorok leher korban menggunakan pisau dapur.
Petugas Satreskrim Polresta Sleman yang melakukan penyelidikan intensif berhasil mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Tersangka kami amankan pada hari yang sama, Selasa 4 November 2025, dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah menenggak cairan pembasmi serangga dalam upaya bunuh diri, jelas AKP Mateus Wiwit K., S.H.
Tersangka kemudian mendapatkan perawatan medis hingga kondisinya membaik. Penahanan dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, dan saat ini tersangka masih menjalani observasi di RS Bhayangkara Polda DIY di bawah pengawasan petugas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 buah pisau dapur,
1 helm putih merk BMC,
1 pasang sepatu putih,
1 jaket cokelat list hitam bermotif, dan
1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah.
Atas perbuatannya, tersangka LBWP dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Mateus Wiwit menegaskan, Satreskrim Polresta Sleman berkomitmen untuk menangani kasus-kasus kejahatan terhadap jiwa dan kekerasan secara profesional.
Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana ini terpenuhi, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban, tegasnya.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
