Sosialisasi UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Bidkum Polda DIY
15 May 2025 07:50

Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Aula Mapolresta Sleman ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Polda DIY, Kombes Pol. Soliyah, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh para personel Polresta Sleman.
Dalam sambutannya, Kabidkum Polda DIY menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap UU No. 1 Tahun 2023 sebagai produk hukum nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran kepolisian dalam mengimplementasikan hukum pidana nasional secara tepat dan sesuai prinsip-prinsip keadilan.
Undang-undang ini merupakan tonggak sejarah reformasi hukum pidana nasional. Diperlukan pemahaman yang utuh oleh setiap aparat penegak hukum agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan multitafsir dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Materi sosialisasi disampaikan oleh tim narasumber dari Bidkum Polda DIY yang membahas pokok-pokok perubahan dan hal-hal baru dalam KUHP Nasional, termasuk prinsip living law, pengaturan sanksi pidana alternatif, serta penyesuaian norma hukum dengan perkembangan masyarakat Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan hukum internal Polri agar setiap anggota memiliki pemahaman hukum yang baik, responsif terhadap dinamika masyarakat, dan mampu menerapkan hukum secara profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini