Terungkap Fakta, Ini Alasan Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Gamping Sleman
30 Jan 2025 14:17

Peristiwa tersebut terungkap setelah anak sulung korban inisial SP yang sudah berkeluarga dan hidup terpisah berkunjung ke rumah korban pada 12 Januari 2025.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK., M.H mengatakan, saat itu anak sulung korban mendapati rumah orangtuanya dalam kondisi sepi dan tertutup.
"Karena tidak menemukan siapa-siapa, anak sulung korban berusaha mencari keberadaan adik dan orangtuanya, kemudian sekira jam 16.40 WIB, anak korban mencoba mencari di kebun di sekitar rumah dan melihat ada gundukan sampah daun kering," katanya
"Merasa curiga, lalu dicek dan dibongkar hingga nampak sepasang kaki manusia serta tercium bau menyengat," jelasnya
Mendapati hal tersebut anak sulung korban lantas memanggil tetangga dan menghubungi Polsek Gamping.
"Setelah dilakukan autopsi kuat dugaan korban meninggal karena dibunuh, berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka di leher bawah dan patah 7 tulang rusuk," sambungnya
Hasil penyelidikan, terduga pelaku pembunuhan mengarah kepada anak bungsu korban yang sempat menghilang pasca peristiwa tersebut.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, Ia mencekik leher korban, didorong hingga kepalanya membentur tembok, memukul tulang rusuk menggunakan tangan, hingga korban meninggal pada 7 Januari 2025," urainya
Selang dua hari, tubuh korban mulai mengeluarkan bau dan dikerumuni lalat. Pelaku yang mulai kebingungan, lalu menggendong korban dan dibawa ke kebun ditutupi daun kering," ungkapnya
"Pelaku dikenal sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan, namun Polresta Sleman tetap berkoodinasi dengan RS Grhasia Pakem untuk pemeriksaan Visum et Psikiatrikum guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku," tambahnya
"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena selalu merasa tidak sesuai, saat dilayani pelaku dalam kehidupan sehari-harinya," tegasnya
"Pelaku, dijerat pasal pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23/2024 tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini