Petugas Gabungan Gelar Operasi Kendaraan di Jalan Hos Cokroaminoto, 22 Pelanggaran Ditindak
30 Apr 2025 11:53

Operasi tersebut menyasar pengendara mobil, truk maupun sepeda motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, baik terkait kelengkapan surat-surat kendaraan maupun pelanggaran teknis kendaraan. Hasilnya, petugas dari Polri menindak 4 pelanggaran dengan tilang, sedangkan dari Dishub menindak 18 pelanggar.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Operasi ini kami lakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan di jalan raya. Kami juga ingin mengingatkan masyarakat agar selalu membawa kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi peraturan yang berlaku," ujar AKP Alvian.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik rawan pelanggaran lalu lintas, guna menciptakan ketertiban dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini