humaspolresbantuldiy@gmail.com 085600479110

Lupa Kunci Stang, Motor Mahasiswa di Pleret Digasak Komplotan Pencuri, 3 Pelaku Diringkus, 1 Buron

3 Feb 2026    14:10

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pleret berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman toko pakaian bekas, Jalan Pleret, Bantul. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Pleret, AKP Anar Fuadi, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban berinisial NGJP (27), seorang mahasiswa yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Kamis (22/1/2026) pagi.

"Para pelaku kami amankan di sebuah gudang bahan bangunan di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Senin malam, 26 Januari 2026," ujar AKP Anar Fuadi saat jumpa pers di lobi Mapolres Bantul, Selasa (3/2/2026).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu dini hari (21/1). Korban yang baru pulang bekerja sekitar pukul 02.35 WIB memarkirkan motornya di halaman toko One Step Store tanpa mengunci stang, lalu masuk ke dalam toko untuk beristirahat.

"Sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban bangun dan hendak mencari sarapan, motornya sudah tidak ada. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di warung depan toko," jelas Kapolsek.

Dalam rekaman kamera pengawas, terlihat jelas aksi para pelaku. Sebanyak empat orang yang mengendarai dua sepeda motor secara berboncengan membagi peran untuk membawa kabur motor korban dengan cara didorong (stut) ke arah selatan.

Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Z (36) alias Cup, warga Ponjong, Gunungkidul, AN (26) alias Malikun, warga Kasihan, Bantul, S (25) alias Cenik, warga Girisubo, Gunungkidul dan E (Endi), saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, sepasang plat nomor AB 6529 KI, serta uang tunai Rp 300.000 yang merupakan sisa hasil penjualan motor curian tersebut.

AKP Anar Fuadi menegaskan bahwa para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menjerat para pelaku adalah 7 tahun penjara," pungkasnya.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang atau menggunakan pengaman ganda saat diparkir, guna meminimalisir tindak kejahatan serupa.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini