humaspolresbantuldiy@gmail.com 085600479110

Pepet Korban di Jl. Wonosari, Jambret Ponsel Mahasiswi Diringkus Polisi di Pasar Beringharjo

3 Feb 2026    14:00

Unit Reskrim Polsek Piyungan berhasil meringkus seorang pria berinisial HT (31), warga Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). HT ditangkap setelah melakukan aksi jambret terhadap seorang mahasiswi di Jalan Wonosari pada Desember lalu.

Kapolsek Piyungan, AKP Wido Dwiono, mengungkapkan bahwa tersangka HT ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir di kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta.

"Tersangka HT kami amankan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," ujar AKP Wido Dwiono dalam jumpa pers di lobi Mapolres Bantul, Selasa (3/2/2026).

Peristiwa bermula pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Korban, seorang mahasiswi berinisial RPS (20) asal Kebumen, tengah berboncengan motor menuju arah Bukit Bintang.

Saat melintas di Dusun Tambalan, Jalan Wonosari Km 15, Srimartani, Piyungan, motor korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria misterius yang mengendarai sepeda motor.

"Pelaku langsung merebut ponsel Redmi 9C milik korban yang saat itu sedang dipegang oleh saksi (rekan korban). Setelah berhasil merampas, para pelaku langsung memacu kendaraannya ke arah selatan dan menghilang," jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,5 juta dan segera melaporkan insiden itu ke Polsek Piyungan.

Dari hasil pengembangan, HT diketahui tidak beraksi sendirian. Ia berperan sebagai joki (pengendara motor), sementara eksekutor perampasan adalah rekannya yang berinisial GFA.

"Tersangka HT menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik rekannya. Saat ini, identitas eksekutor berinisial GFA asal Banjarnegara sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran (DPO)," tambah AKP Wido.

Selain mengamankan tersangka HT, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit ponsel Redmi 9C warna biru milik korban dan 1 buah switer lengan panjang merk Gianni Falentino milik tersangka yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan jo turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 jo Pasal 20 huruf c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini