Modus Akan Bawa Motor ke Kantor Polisi, Dua Begal di Pundong Diringkus Usai Tendang Korban Hingga Jatuh
3 Feb 2026 13:48
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pundong bersama Unit Opsnal Polres Bantul berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga di Jalan Paker-Pundong. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menendang korban hingga terjatuh dan mengancam menggunakan senjata tajam.Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, mengungkapkan bahwa identitas kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah H (35) dan RBG alias F (24). Keduanya merupakan warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
"Kejadian bermula pada Minggu, 18 Januari 2026 dini hari. Korban berinisial MI (20) bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang setelah membeli rokok di sebuah warung Madura. Di tengah jalan, mereka dibuntuti oleh para pelaku," ujar AKP Rumpoko dalam jumpa pers di lobi Mapolres Bantul, Selasa (3/2/2026).
Peristiwa bermula sekira pukul 02.30 WIB di Dusun Panjang, Kalurahan Panjangrejo. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berpapasan dengan kedua pelaku yang mengendarai motor Suzuki Satria FU. Tanpa disadari korban, pelaku berputar balik dan membuntuti mereka.
"Pelaku kemudian menendang motor korban hingga korban terjatuh. Saat korban tidak berdaya, salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan melontarkan ancaman. Modusnya, pelaku berdalih motor korban akan dibawa ke Polsek Bambanglipuro," jelas AKP Rumpoko.
Setelah kembali menendang korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban ke arah barat. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp17 juta dan segera melapor ke Mapolsek Pundong.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan olah TKP dan menyisir sejumlah kamera CCTV di sepanjang rute pelarian pelaku. Titik terang didapatkan saat rekaman CCTV mengarah ke wilayah Kretek.
"Berdasarkan pendalaman, tim menemukan sepeda motor milik korban terparkir di rumah salah satu tersangka. Kami langsung bergerak mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AB-3502-LI," tambah Kapolsek.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku nekat melakukan aksi pembegalan tersebut karena desakan ekonomi.
Atas perbuatannya, H dan RBG kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas AKP Rumpoko menutup keterangannya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
