Polsek Banguntapan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Ikhlas
3 Dec 2025 09:51
Polsek Banguntapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Al-Ikhlas Grojogan, RT 007, Kelurahan Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Tersangka dalam kasus ini adalah NH alias GENDUT, seorang pria berusia 52 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, beralamat di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Selasa 02/12/2025Kejadian berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 21.05 WIB. Bermula saat warga melalui rekaman CCTV melihat seseorang masuk ke dalam masjid dan langsung menuju kotak infak. Merasa curiga, warga segera memberitahu pengurus RT. Ketika pengurus RT dan warga tiba di masjid, pelaku sudah tidak berada di dalam. Namun, pelaku ditemukan di selatan masjid sedang menghitung uang. Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan pengurus RT. Setelah diinterogasi, NH alias GENDUT mengakui perbuatannya telah mengambil uang dari kotak amal masjid. Pelaku lantas diamankan ke Polsek Banguntapan, jelas kapolsek AKP Wahyu AJi W
Atas perbuatannya, NH alias GENDUT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polsek Banguntapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
