DIT RESKRIMUM
DIT RESKRIMUM Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM dan Gas Subsidi, Negara Rugi Miliaran Rupiah!
12 Jun 2025 09:43

jogja.polri.go.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar lima kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas subsidi di berbagai daerah di Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas praktik culas yang merugikan negara dan masyarakat.
Salah satu kasus mencolok terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025, tim penyidik menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasi pemindahan ilegal isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Praktik ini dilakukan tanpa izin resmi, menggunakan peralatan modifikasi yang jauh dari standar keamanan, semata-mata untuk meraup keuntungan besar dari selisih harga jual.
"Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan," jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan peran yang beragam, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik ilegal ini secara nyata merugikan negara dan masyarakat, karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. Tak berhenti di situ, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan tersebut, menunjukkan komitmen Polri dalam memiskinkan para pelaku kejahatan ekonomi.
Pengungkapan rentetan kasus ini merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan. Hal ini juga akan didukung melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah tegas ini sangat krusial untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
#BareskrimPolri #PenyelewenganSubsidi #GasSubsidi #BBMSubsidi #TindakPidanaEkonomi #Sidoarjo #PolriTegas #SubsidiTepatSasaran #FYPNews
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita terkait di bawah ini