DIT RESNARKOBA
DIT RESNARKOBA Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
MAKSUD DAN TUJUAN DITRESNARKOBA POLDA DIY
1 Jun 2024 11:07
Adapun Maksud dan Tujuan sebagai berikut :
a. Mewujudkan Penyidik Ditresnarkoba yang profesioanl, bermoral, modern dan unggul dalam menegakkan hukum terhhadap pelaku kejahatan Narkoba dengan senantiasa menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
f. Melaksanakan operasi keploisian dengan fungsi terkait dengan sasaran dan target tertentu yaitu pelaku kejahatan narkoba yang meresahkan dan jaringan pengedar narkoba.
a. Mewujudkan Penyidik Ditresnarkoba yang profesioanl, bermoral, modern dan unggul dalam menegakkan hukum terhhadap pelaku kejahatan Narkoba dengan senantiasa menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
b. Melakukan reformasi dari aspek pola pikir (mind set) dan aspek budaya kerja (culture set) baik yang bersifat perorangan maupun tim kerja, pengawasan yang efektif dan berjenjang , meningkatkan kesejahteraan dan prestasi dengan menerapkan penghargaan dan hukuman (reward and punishment).
c. Mewujudkan penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang transparan, akuntabel, anti KKN dan anti kekerasan dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM dalam rangka menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
d. Mengelola dan membangun peralatan, sarana prasarana, logistik dan anggaran yang memadai dalam rangka pembinaan personel maupun penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba.
e. Melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba dalam rangka proses peradilan pidana, mengatasi kenakalan anak dan dalam rangka rehabilitasi bagi pengguna, korban dan pecandu.
f. Melaksanakan operasi keploisian dengan fungsi terkait dengan sasaran dan target tertentu yaitu pelaku kejahatan narkoba yang meresahkan dan jaringan pengedar narkoba.
g. Mengembangkan kerjasama dalam bentuk koordinasi dan sinergi dengan pihak terkait dalam memerangi tindak pidana narkoba di Wilayah DIY dalam bentuk kerjasama lintas fungsi dan lintas instansi pemerintah (Pemda, BNNP, Kejaksaan, TNI, Bea Cukai, Baai POM, Lapas Narkotika, Perguruan Tinggi, Perhubungan, PT.Angkasa Pura, PPATK, OJK), Lembaga Swadaya MAsyarakat (LSM), Ormas, pihak swasta seperti : Jasa pengiriman, angkutan, hotel, tempat hiburan, perbankan, provider dsb.
Informasi Terkait
Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini