bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

DIT RESNARKOBA

DIT RESNARKOBA Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

TUGAS DAN FUNGSI DITRESNARKOBA POLDA DIY
1 Jun 2024    12:00

Adapu Tugas dan Fungsi Ditresnarkoba adalah :

a. Ditresnarkoba bertugas :
menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan, pembinaan, pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahguna narkoba.

b. Dalam melaksanakan tugas Ditresnarkoba menyelenggarakan fungsi :
1. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba
2. Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahguna narkoba
3. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba di lingkungan Polda
4. Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditresnarkoba
5. Penganalisisan kasus narkoba beserta penanganannya, mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba.



Informasi Terkait

Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini